Peristiwa lainnya yang juga menyita atensi khalayak yakni perkosaan anak kandung oleh ayahnya di Atambua, Kabupaten Belu. Adalah DB yang menjadi pelakunya, dan korbannya IB, anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.
Menurut Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak melalui Kasat Rekrim, Iptu Djafar Awad Alkatiri, Rabu (24/1 /2024) laporan terkait kasus ini diterima sejak 23 Januari 2024 lalu di Polsek Lamaknen. Bahkan disebutkan peristiwa itu sudah berlangsung berkali-kali sejak tahun 2021 lalu ketika korban masih duduk dibangku kelas I SMA.
"Kejadian tersebut terulang kembali hingga sebanyak 6 kali dengan cara yang sama yang mana pelaku terus mengancam korban dengan sebilah parang sehingga korban mau tidak mau menuruti nafsu bejat ayahnya," jelas Iptu Djafar.
Perlakuan bejad ayah kandungnya itu sebut Iptu Djafar membuat korban hingga kini alami tekanan psikis atau trauma. Bahkan saat melapor korban terlah hamil 7 bulan.
“Kepada pelaku telah kami tetapkan tersangka. Juga kami lakukan penangkapan dan penahanan,” timpal Iptu Djafar.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait