Pada iNews.id, Kamis (30/11/2023) pagi kedua komandan kapal itu menguraikan tersangka DR dijerat dengan pasal 40 junto pasal 21 ayat 1 dan 2 Undang – undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDAE). Ancaman maksimalnya 6 tahun pidana penjara, sementara baang bukti yang disertakan dalam penyerahan itu diantaranya 9 cangkang kulit penyu, sampan dan dandang serta kapak, masing – masing 1 unit. Juga 1 karung dada penyu kering siap jual serta peralatan pukat.
Barang bukti sampan yang dipakai menangkap penyu sisik hijau diserahkan ke Kejari Sumba Timur oleh anggota Marnit Polairud NTT - Foto : istimewa
Untuk diketahui, DR pada bulan Oktober 2023 lalu ditangkap aparat Ditpolairud Polda NTT yang menggelar operasi di Pantai Harati, Maukawini, Desa Lambakara, Kecamatan Pahunga Lodu. Operais itu menyusul informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang aktifitas eksploitasi penyu sisik hijau di wilayah itu. Dan saat dibekuk barang bukti 6 ekor penyu berhasil diamankan. Namun kemudian hanya 4 ekor yang bisa dilepasliarkan kembali ke habitatnya, sedangkan 2 ekor lainnya mati.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait