SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Penyidik Ditpolairud Polda NTT, Rabu (29/11/2023) petang kemarin menyerahkan tersangka DR ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur guna diproses hukum lebih lanjut. DR merupakan pelaku eksploitasi satwa penyu sisik hijau. Satwa dilindungi itu diburu dan lalu diperdagangkan.
Penyerahan berkas dan tersangka DR dilakukan penyidik Ditpolairud Polda NTT didampingi Bripka Daniel Kase, Komandan Kapal Polisi Pulau Semau XXII 3012 dan Bripka Wilfridus H. Keyn, Komandan Kapal Polisi Pulau Palue XXII 3006 dari Markas Unit (Marnit) Polairud Sumba Timur dan sejumlah crew kapal. Tidak hanya itu, juga diserahkan sejumlah barang bukti pendukung terkait Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
“Jelang HUT Polairud yang ke-73 yang jatuh pada tanggal 1 Desember nanti, kami menyerahkan tersangka Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya sebagai bentuk komitmen kami untuk menindak tegas pelaku kejahatan di perairan Khususnya wilayah Sumba ini,” tandas Bripka Daniel Kase sembari menambahkan komitmen Polairud mendukung Pemkab Sumba Timur dalam program pelestarian Sumber Daya Alam secara keseluruhan, khususnya bidang kelautan dan perikanan. di wilayah Sumba pada umumnya dan Sumba Timur Khususnya.
“Besar harapan kami Polairud NTT akan tetap melayani dan mengayomi masyarakat Sumba Timur terkhusus masyarakat nelayan dan pesisir agar sama - sama menjaga Harkamtibmas perairan,” imbuh Bripka Wilfridus H. Keyn.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait