Eksploitasi Penyu yang Dilindungi, DR Diserahkan Penyidik Ditpolairud NTT ke Kejari Sumba Timur

Dion. Umbu Ana Lodu
Crew Marnit Polairud Sumba Timur bersama penyidik Ditpolairud NTT pose bersama JPU saat menyerahkan DR (pakai rompi tahanan) tersangka eksploitasi penyu sisik hijau di Lobi Kejari Sumba Timur - Foto : istimewa

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Penyidik Ditpolairud Polda NTT, Rabu (29/11/2023) petang kemarin menyerahkan tersangka DR ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur guna diproses hukum lebih lanjut.  DR merupakan pelaku eksploitasi  satwa penyu sisik hijau. Satwa dilindungi itu diburu dan lalu diperdagangkan.

Penyerahan berkas dan tersangka DR dilakukan penyidik Ditpolairud Polda NTT didampingi  Bripka Daniel Kase, Komandan Kapal Polisi Pulau Semau XXII 3012 dan Bripka Wilfridus  H. Keyn, Komandan Kapal Polisi Pulau Palue XXII 3006  dari Markas Unit (Marnit) Polairud Sumba Timur dan sejumlah crew kapal.  Tidak hanya itu, juga diserahkan sejumlah barang bukti pendukung terkait Tindak Pidana Konservasi  Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Jelang HUT Polairud yang ke-73 yang jatuh pada tanggal 1 Desember nanti, kami menyerahkan tersangka Tindak Pidana Konservasi  Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya sebagai bentuk komitmen kami untuk menindak tegas pelaku kejahatan di perairan Khususnya wilayah Sumba ini,” tandas Bripka Daniel Kase sembari menambahkan komitmen Polairud mendukung Pemkab Sumba Timur dalam program pelestarian Sumber Daya Alam secara keseluruhan, khususnya bidang kelautan dan perikanan.  di wilayah Sumba pada umumnya dan Sumba Timur Khususnya.

“Besar harapan kami Polairud NTT akan tetap melayani dan mengayomi masyarakat Sumba Timur terkhusus masyarakat nelayan dan pesisir agar sama - sama menjaga Harkamtibmas perairan,” imbuh Bripka Wilfridus  H. Keyn.

Pada iNews.id,  Kamis (30/11/2023) pagi kedua komandan kapal itu menguraikan tersangka DR dijerat dengan pasal 40 junto pasal 21 ayat 1 dan 2 Undang – undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDAE). Ancaman maksimalnya 6 tahun pidana penjara, sementara baang bukti yang disertakan dalam penyerahan itu diantaranya 9 cangkang kulit penyu, sampan dan dandang serta kapak, masing – masing 1 unit. Juga 1 karung dada penyu kering siap jual serta peralatan pukat.


Barang bukti sampan yang dipakai menangkap penyu sisik hijau diserahkan ke Kejari Sumba Timur oleh anggota Marnit Polairud NTT - Foto : istimewa

Untuk diketahui, DR  pada bulan Oktober 2023 lalu ditangkap aparat Ditpolairud Polda NTT yang menggelar operasi di Pantai Harati, Maukawini, Desa Lambakara, Kecamatan Pahunga Lodu.  Operais itu menyusul informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang aktifitas eksploitasi penyu sisik hijau di wilayah itu. Dan saat dibekuk barang bukti 6 ekor penyu berhasil diamankan. Namun kemudian hanya 4 ekor yang bisa dilepasliarkan kembali ke habitatnya, sedangkan 2 ekor lainnya mati.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network