Hakim Pengadilan Negeri Waingapu Gugurkan Praperadilan Mantan Direktris RSUD URM

Dion. Umbu Ana Lodu
Kolase, Pengacara Umbu Kabunang Rudi YH dan Devis B. Lele dan Abdul Haris, Jaksa pada Kejari Sumba Timur - Foto : iNewsSumba.id

Masih kata Umbu Kabunang, mendakwa seseorang di peradilan dengan bukti yang tidak sah tentunya pengadilan nantinya yang akan bersepakat bahwa seorang tidak dapat dituntut dengan barang bukti yang tidak sah.  Hal itu ditegaskannya menjawab pertanyaan terkait pernyataan Yohanes Saryono, saksi ahli yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang yang dihadirkan pemohon. Yang mana saksi ahli dalam sidang yang digelar Kamis (23/11/2023) malam lalu menyatakan hasil audit kerugian negara yang sah dan bisa digunakan di pengadilan hanyalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atau dengan kata lain sebutnya, hasil audit dari lembaga lain semisal Inspektorat tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah.


Sidang praperadilan Mantan Direktris RSUD URM menghadirkan saksi ahli hukum tata negara. Umbu Kabunang Rudi YH, kuasa hukum Dokter Lely Harakai dan Yohanes Saryono, Dosen Hukum Tata Negara, Undana- Kupang- kolase foto : iNewsSumba.id

 

 

Terpisah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur, selepas putusan sidang praperadilan itu menyatakan apreasiasinya pada majelis hakim juga kuasa hukum pemohon. Abdul Haris, Jaksa pada Kejari setempat dan juga menjabat Kasie Intel itu menegaskan sidang praperadilan dari awal hingga akhir adalah sebuah proses hukum yang patut untuk dihormati apapun putusannya.  

Devis B. Lele, jaksa dan juga Kasie Pidum Kejari Sumba Timur bersama Idola Putra Hulu, yang juga jaksa pada institusi yang sama dan kala itu mendampingi Abdul Haris mengatakan, sidang berjalan dengan kondusif karena para pihak yang terlibat menjalankan tugasnya dengan profesional.

“Hakim praperadilan yang memimpin sidang dari awal, juga kuasa hukum semuanya berlaku profesional. Selain itu masyarakat yang menghadiri sidang juga tertib hingga berlangsung kondusif. Apapun hasil sidang ini lahir dari sebuah proses yang harus dihormati semua pihak,” tukas Devis.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network