SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Sidang praperadilan yang diajukan pemohon Dokter Lely Harakai, mantan direktris RSUD Umbu Rara Meha (URM) Waingapu, Jumat (24/11/2023) pagi lalu telah sampai pada putusan akhirnya. Gugatan pemohon diputuskan gugur sebagaimana dibacakan Albert Bintang Partogi, hakim tunggal dalam sidang yang sepekan terkahir cukup menyita atensi publik itu.
Selepas putusan sidang diketuk, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga selaku kuasa hukum Dokter Lely didampingi Anderias Tamu Ama rekannya di pelataran Pengadilan Negeri (PN) Waingapu menyatakan perbedaan penafsiran Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015 tentang gugurnya praperadilan.
“Pemahaman dari Hakim menggunakan SEMA dan mempadukan dengan putusan MK. Kami tetap hormati putusan ini, itulah putusan hakim dalam praperadilan ini,” tandas Umbu Kabunang.
Di tempat yang sama, Umbu Kabunang kembali menegaskas bahwasanya sidang praperadilan ini merupakan forum untuk mengkoreksi secara formalitas tentang bagaimana penyidik dalam melakukan tugasnya mengumpulkan bukti dan saksi.
“Di sinilah forum untuk membuktikan tentang benar atau sah tidaknya tindakan penyidik termasuk alat bukti yang dimiliki penyidik. Jika tidak penyidik diberikan penyidik sebenarnya bisa mencari bukti yang benar atau sah. Tapi karena putusannya dinyatakan gugur artinya otomatis barang bukti yang kami duga tidak sah itu nantinya akan dipakai dalam proses peradilan,” urai Umbu Kabunang sembari menambahkan .
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait