Tidak hanya itu, Ade juga menguraikan pasal lainnya yang bisa menjerat tersangka.
"Kemudian untuk Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta," timpalnya.
Sebelumnya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya paska penyidik lakukan gelar perkara Rabu (22/11/2023) malam lalu. Firly sebelumnya dilaporkan SYL mantan Mentan pada 12 Agustus 2023 lalu terkait dugaan pemerasan dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.
Menyikapi laporan itu, Polisi lakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Kemudian naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023) lalu. Sebanyak 91 saksi plus 8 ahli diambil keterangannya oleh penyidik.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait