JAKARTA, iNewsSumba.id – Ancaman pidana penjara seumur hidup seakan menunggu ketukan palu hakim untuk jadi ‘imbalan’ bagi Filry Bahuri, Ketua KPK. Hal itu menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan dugaan korupsi pada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Paling tidak ada dua alat bukti yang menguatkan sangkaan pada Firly Bahuli atas tindakan pemerasannya pada SYL yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah yang dipimpin Firly. Apalagi a;at bukti berupa Dokumen Penukaran Uang dan Kunci Land Cruiser telah disita penyidik Polda Metro Jaya.
"Sebagaimana Pasal 12 e atau pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 KUHP," tandas Ade Syafri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya saat konferensi pers Kamis (23/11/2023).
Pelaku korupsi terancam pidana maksimal seumur hidup, juga dikemukakan Ade saat itu. Hal sebutnya merujuk Pasal 12 B ayat 2. Selain itu pasal yang sama juga mengatur pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
"Di ayat duanya disebutkan pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaiman yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," papar Ade.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait