SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Pengadilan Negeri (PN) Waingapu membenarkan Tomi Umbu Pura (TUP) menjadi pemohon dalam perkara pidana pra peradilan dengan termohon Kapolri Cq Kapolda NTT Cq Kapolres Sumba Timur. Hal itu terungkap dalam gelaran konferensi pers di ruang mediasi gedung PN setempat, Jumat (13/10/2023) siang lalu.
“Untuk perkara Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Waingapu, teregister pada tanggal 6 Oktober 2023 mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan pemohon Tomi Umbu Pura S.AB,” jelas Wakil Ketua PN Waingapu, Aline Oktavia Kurnia dalam konferensi pers itu.
Lebih lanjut diuraikan Aline Oktavia yang saat itu didampingi Panitera Yoppy O. Darius Nesimnasi dan Panitera Muda Hukum/PPID, Erwin I. Telnoni sidang akan dilanjutkan tanggal 16 dan digelar secara marathon.
“Tadi telah dilaksanakan pembacaan permohonan pra pidana dan rencananya akan dilanjutkan pada tanggal Senin 16 Oktober dengan acara replik, besoknya lagi duplik, besoknya lagi surat – surat, besoknya lagi saksi dan dihari Jumatnya kesimpulan dan Senin tanggal 23 putusan dari perkara pra peradilan tersebut. Jadi digelar marathon dan harus tuntas dalam 7 hari kerja,” papar Aline Oktavia sembari menambahkan bahwa sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Hendro Sismoyo.
Diberitakan sebelumnya penyidik Polres Sumba Timur menetapkan TUP alias UT sebagai tersangka (TSK) terkait kasus pencurian 4 dosing pump milik PT Muria Sumba Manis (MSM). Sehubungan dengan hal itu, TUP kemudian mengambil langkah hukum praperadilan.
Kepastian langkah praperadilan yang diambil TUP itu dikemukakan oleh Adrianus Gabriel pada iNews.id Rabu (11/10/2023) siang lalu di pelataran Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Tomi Umbu Pura tempuh Pra peradilankan Kapolres Sumba Timur paska ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencurian dosing pump PT Muria Sumba Manis - Foto : iNewsSumba.id/Dion. Umbu Ana Lodu
“Saya yang jadi kuasa hukum UT, terkait penetapan yang bersangkutann sebagai TSK juga akan kami uji dalam praperadilan Jumat (13/10/2023) nanti,” tandas Adrianus, pengacara muda yang akrab disapa Abari itu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait