"Kalau misalnya masyarakat kesulitan mengurus surat keterangan tidak mampu maka saya punya kebijakan warga dapat langsung menuju Posbakum kami yang ada di seluruh Rutan atau Lapas, nantinya Karutan atau Kalapas bisa membuat surat keterangan yang bisa langsung digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum dari LBH yang bekerjasama dengan kami, mari saya ajak saudara- saudara saya yang butuh bantuan pendampingan hukum, untuk manfaatkan kesempatan ini sebaik- baiknya, karena ini gratis, tanpa dipungut biaya apapun," papar Marciana.
Adapun beberapa Lembaga Bantuan Hukum yang bermitra dengan Kanwil Kumham NTT antara lain ; LBH SURYA NTT, LBH Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan NTT, LBH STIKUM Prof. Yohanes Usfunan, POSBAKUMADIN So'e, POSBAKUMADIN TTU, Yayasan Posbakum Advokasi Indonesia dan YBH Lentera Belu, KBH Sarnelli Sumba Barat, DPC PERADI Ruteng, LBH Surya NTT, Perkumpulan Bantuan Hukum Manggarai Raya di Manggarai dan Manggarai Barat, LBH SURYA NTT Lembata, LBH SURYA NTT Rote Ndao dan terakhir Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia di Maumere Kabupaten Sikka
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait