Ada 2 Profesor di PTN Dipecat, Ketum Korpri Ingatkan Dosen PNS Tidak Kebal Hukum

Binti Mufarida
Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan ada dua profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mendapatkan sanksi berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Foto: Dok

Zudan juga memberikan contoh kasus di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, di mana terdapat dua profesor UNS yang mendapatkan sanksi berat sesuai Pasal 8 ayat (4) PP nomor 94 tahun 2021. Sanksi terberat yang diberlakukan adalah pemberhentian sebagai PNS.

"Penjatuhan hukum disiplin kepada dosen PNS di UNS adalah kewenangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," kata Zudan.

Oleh karena itu, Zudan menegaskan bahwa bagi dosen PNS yang melanggar disiplin, juga bisa dikenai sanksi. "Sanksi bagi Dosen PNS, baik yang sudah bergelar profesor maupun belum profesor, yang terberat adalah sanksi pemberhentian sebagai PNS."

"Bila ini terjadi, maka otomatis jabatan guru besarnya juga dicopot. Namun, jika diberi sanksi penurunan jabatan menjadi pelaksana, maka yang bersangkutan tetap berstatus sebagai PNS sampai mencapai batas usia pensiun," tandasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network