Zudan juga memberikan contoh kasus di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, di mana terdapat dua profesor UNS yang mendapatkan sanksi berat sesuai Pasal 8 ayat (4) PP nomor 94 tahun 2021. Sanksi terberat yang diberlakukan adalah pemberhentian sebagai PNS.
"Penjatuhan hukum disiplin kepada dosen PNS di UNS adalah kewenangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," kata Zudan.
Oleh karena itu, Zudan menegaskan bahwa bagi dosen PNS yang melanggar disiplin, juga bisa dikenai sanksi. "Sanksi bagi Dosen PNS, baik yang sudah bergelar profesor maupun belum profesor, yang terberat adalah sanksi pemberhentian sebagai PNS."
"Bila ini terjadi, maka otomatis jabatan guru besarnya juga dicopot. Namun, jika diberi sanksi penurunan jabatan menjadi pelaksana, maka yang bersangkutan tetap berstatus sebagai PNS sampai mencapai batas usia pensiun," tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta