Celaka, Gaji 13 dan 14 Bakal Dihapus! Ini Faktanya Versi Airlangga

Anggie Ariesta, Dion Umbu
Gaji 13 dan 14 bakal dihapus? - Foto : ilustasi istimewa

JAKARTA, iNewsSumba.id – Isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ramai diperbincangkan di media sosial. Kabar ini mencuat seiring kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah pusat.

Spekulasi mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14 beredar luas di platform X (sebelumnya Twitter). Salah satu unggahan bahkan menampilkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menyebutkan bahwa anggaran belanja kementerian dan lembaga mengalami pemangkasan, sehingga gaji ke-13 dan THR berpotensi dihapus.

Menanggapi isu tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah tetap menyiapkan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Persiapannya sudah ada, nanti akan diumumkan," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, kepastian mengenai mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13 akan diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kebijakan lebih lanjut nanti akan disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan," tambah Airlangga.

Dengan demikian, ASN diminta untuk tidak khawatir terhadap beredarnya kabar simpang siur di media sosial, sebab pemerintah masih memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network