KUPANG,iNewsSumba.id- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan deportasi kepada enam Warga Negara Asing (WNA) asal Negara India yang melakukan pelanggaran keimigrasian, yang saat itu diamankan di Pantai Masedae oleh Polres Rote Ndao pada Kamis (19/1/2023) lalu. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kupang, Darwanto dalam jumpa pers di Aula Kantor Imigrasi Kupang, Selasa (7/02/2023) Pagi.
Menurut Darwanto, ke – 6 WNA asal India ini awalnya masuk ke Indonesia dengan sah melalui Bandara Ngurah Rai Provinsi Bali, mengunakan Visa On Arrival secara terpisah antara tanggal 21 - 25 Desember 2023. Namun diam - diam mereka meninggalkan Indonesia menuju Australia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.
"Iya, enam orang WNA ini akan menyeberang ke Australia, mungkin mereka hendak mencari suaka di sana, namun mereka kehabisan logistik atau bahan makanan, dan saat itu dihentikan petugas Bea Cukai dan Pengamanan Perbatasan Australia, tepatnya di Pulau Pasir," jelasnya.
Adapaun 6 warga negara India itu yakni Gurjot Singh, Satnam Singh, Karamjit Singh, Aman Singh, Satinder Pal Singh, dan Harshadkumar Natvarlal dan ada pula tiga WNI dari Sulawesi yang bertugas sebagai nakhoda dan ABK, yakni Zakir Daeng Lewa, Gasali dan Daeng Sijaya.
"Kita berikan tindakan administrasi keimigrasian, kita akan deportasi. Kita juga akan cekal selama enam bulan dan nanti kita akan perpanjang, nantinya mereka kita kembalikan ke negara asalnya India melalui Jakarta dengan pesawat Air Asia dan nantinya akan transit di Kuala Lumpur Malaysia,"pungkasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait