“Benar saya telah dipanggil dan dimintai keterangan. Sebagai Kadis saya dimintai keterangan terkait dengan dokumen perencanaan lingkungan namanya yaa, di awal – awal bulan ini kalau tidak salah ingat,” tukasnya.
Lebih jauh Marolop menuturkan, pihaknya termasuk kepala bidang dan kepala seksi juga turut dipanggil dan siap memberikan keterangan kapanpun pada penyidik kapanpun diperlukan. Ia juga memastikan dalam pengeluaran sebuah dokumen pihaknya tentu tidak sembarangan.
Pasar Prailiu yang dibangun dengan dana APBD sebilai lebih dari Rp1,2 Milyar kini terbengkalai. Insert : Iptu Jumpatua Simanjorang, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur - Foto : Dion. Umbu Ana Lodu
Diuraikan Marolop, kala memberikan keterangan pada penyidik pihaknya diminta menjelaskan tentang surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup (SPPL). Diakuinya SPPL haya dikeluarkan diantaranya jika telah dipastikan lokasi pembangunan itu sesuai dengan tata ruang, berada luar kawasan dan juga disetujui atau diamini oleh masyarakat sekitar.
Untuk diketahui Pasar Prailiu sejatinya dibangun untuk menjadi tempat baru bagi para pedagang Prailiu yang sebelumnya beraktifitas di depan Lapangan Pacuan Kuda Rihi Eti. Para pedagang itu harus dipindahkan seiring penataan dan rehabilitasi kawasan juga Lapangan pacuan kebanggaan Sumba Timur itu.
Namun para pedagang yang mestinya menempati 50 lapak yang ada di Pasar Prailiu baru itu hanya bertahan kurang lebih 1,5 bulan. Bangunan semi permanen dengan kontruksi setengah tembok dan setengahnya lagi triplex itu hingga kini lengang dan mulai rusak. Padahal untuk membangun fasilitas yang kini terbengkalai itu, dana APBD Sumba Timur sebesar Rp1,2 Miliar pada akhir tahun 2021 lalu terkuras.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait