Harga Emas Naik Turun, Proses Hukum Tambang Ilegal di Sumba Timur Menanti Babak Baru
Lugi menjelaskan Balai TN Matalawa hanya berkedudukan sebagai tergugat ketiga dalam perkara PTUN. Sementara gugatan mengenai penerbitan Surat Keputusan Menteri ditujukan kepada pemerintah pusat, yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan.
Menariknya, dinamika harga emas di pasar resmi berlangsung bersamaan dengan ketatnya proses hukum terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal di Sumba Timur. Ketika emas tetap menjadi komoditas bernilai tinggi, aktivitas penambangan di kawasan konservasi justru berhadapan dengan konsekuensi hukum.
Kedua tersangka dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Sementara di pasar emas, masyarakat masih harus menghadapi perubahan harga dari hari ke hari. Pada saat harga emas Antam turun Rp30.000 per gram, kasus dugaan tambang emas ilegal di Sumba Timur justru bergerak ke tahapan hukum yang lebih menentukan.
Perkembangan perkara MKT dan UT kini tinggal menunggu proses masing-masing di jalur hukum yang ditempuh. Fakta mengenai aktivitas tambang, status kawasan, hingga legalitas keputusan pemerintah nantinya akan diuji melalui proses peradilan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu