Harga Emas Naik Turun, Proses Hukum Tambang Ilegal di Sumba Timur Menanti Babak Baru
Tidak berhenti di sana, UT juga menggugat Surat Keputusan Menteri Nomor 6009 Tahun 2017 tentang Penetapan Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah hukum tersebut menjadi dinamika baru dalam kasus dugaan tambang emas ilegal di TN Matalawa. Sebab, perkara kini berjalan melalui dua mekanisme hukum, yakni proses pidana terhadap tersangka dan sengketa administrasi negara di PTUN.
Penyidik Gakkum Kehutanan memastikan gugatan tersebut tidak otomatis menghentikan proses pidana. Upaya hukum yang ditempuh tersangka dinilai sebagai hak setiap warga negara.
"Itu hak setiap warga negara, silakan memang upaya hukum itu dilakukan," ujar Penyidik Gakkum Kehutanan, Frinoldy Nehemia Gustamayanto Lun, saat dimintai tanggapan wartawan di lobi Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Di sisi lain, Balai TN Matalawa tetap berpegang pada hasil pemeriksaan lapangan. Dari pengecekan yang dilakukan, lokasi aktivitas penambangan disebut berada di dalam kawasan taman nasional dan bukan berada di atas bidang tanah bersertifikat sebagaimana yang dipersoalkan dalam gugatan administrasi negara.
Kepala Balai TN Matalawa, Lugi Hartanto, menegaskan proses pidana dan sengketa administrasi merupakan dua mekanisme hukum yang berbeda. Karena itu, hasil penyidikan tetap akan dipertanggungjawabkan melalui proses hukum yang berjalan.
"Kalau proses penyidikan, kami sudah lakukan pengecekan dan memang tidak berada di bidang tanah sertifikat, tetapi berada dalam kawasan. Karena sekarang sudah masuk tahapan PTUN, nanti semuanya akan dibuktikan melalui persidangan," ujar Lugi Hartanto.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu