Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Laporan Masuk 23 Agustus, Tiga Hari Kemudian Terlapor Dugaan Pencabulan Diamankan Polda NTT
Advertisement . Scroll to see content

Polda NTT Periksa 35 Saksi dan 5 Ahli, Kasus Dugaan Intimidasi pada dr. Icha Masuk Tahap Penyidikan

Kamis, 23 Juli 2026 | 21:56 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Polda NTT Periksa 35 Saksi dan 5 Ahli, Kasus Dugaan Intimidasi pada dr. Icha Masuk Tahap Penyidikan
Ilustrasi AI Ditreskrimum Polda NTT resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha dari tahap penyelidikan ke penyidikan

Kelima ahli yang dimintai keterangan berasal dari bidang hukum pidana, bahasa, psikologi, victimologi dan kriminologi, serta grafologi. Keterangan mereka digunakan penyidik untuk mengkaji setiap fakta dan bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan berlangsung.

Tidak hanya itu, pemeriksaan saksi juga dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang mengetahui langsung maupun tidak langsung peristiwa tersebut. Penyidik memintai keterangan keluarga almarhumah, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi terjadi, dr. Tri Maharani, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Timor Tengah Utara, hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU.

Sementara itu, empat orang yang dilaporkan dalam perkara ini terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU. Hingga kini penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Menurut Kombes Pol. Sigit Haryono, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan tindakan hukum lanjutan. Tahapan ini mencakup pemeriksaan tambahan, pendalaman alat bukti, hingga langkah-langkah lain sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Polda NTT berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kombes Pol. Sigit Haryono.

Kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha sendiri mulai diproses setelah pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut pada 3 Juli 2026. Untuk memastikan proses berjalan maksimal, Kapolda NTT membentuk tim penyidik gabungan yang melibatkan personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang. Dengan dimulainya penyidikan, publik kini menantikan perkembangan lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berlangsung.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut