get app
inews
Aa Text
Read Next : Nota Pembelian Antiseptik Jadi Kunci, Polisi Ungkap Kasus Mayat Bayi di Belu dalam Waktu Singkat

Polda NTT Periksa 35 Saksi dan 5 Ahli, Kasus Dugaan Intimidasi pada dr. Icha Masuk Tahap Penyidikan

Kamis, 23 Juli 2026 | 21:56 WIB
header img
Ilustrasi AI Ditreskrimum Polda NTT resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha dari tahap penyelidikan ke penyidikan

KUPANG, iNewsSumba.id – Penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha terus menunjukkan perkembangan signifikan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut diambil setelah tim penyidik gabungan menggelar perkara pada Kamis (23/7/2026). Dari hasil penyelidikan yang berlangsung selama beberapa pekan, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dugaan tindak pidana sehingga perkara layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono mengatakan proses penyelidikan dilakukan secara mendalam dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Berbagai alat bukti dikumpulkan sebelum penyidik mengambil kesimpulan hukum.

"Dari hasil pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan para ahli, penyidik memperoleh dasar yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Kombes Pol. Sigit Haryono seperti dikutip dari Tribrata News NTT.

Dalam penyelidikan tersebut, tim gabungan yang dibentuk Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko telah memeriksa 35 orang saksi, empat orang terlapor, serta meminta pendapat lima orang ahli dari berbagai disiplin ilmu. Pendapat para ahli menjadi bagian penting dalam menguatkan konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani.

Kelima ahli yang dimintai keterangan berasal dari bidang hukum pidana, bahasa, psikologi, victimologi dan kriminologi, serta grafologi. Keterangan mereka digunakan penyidik untuk mengkaji setiap fakta dan bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan berlangsung.

Tidak hanya itu, pemeriksaan saksi juga dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang mengetahui langsung maupun tidak langsung peristiwa tersebut. Penyidik memintai keterangan keluarga almarhumah, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi terjadi, dr. Tri Maharani, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Timor Tengah Utara, hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU.

Sementara itu, empat orang yang dilaporkan dalam perkara ini terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU. Hingga kini penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Menurut Kombes Pol. Sigit Haryono, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan tindakan hukum lanjutan. Tahapan ini mencakup pemeriksaan tambahan, pendalaman alat bukti, hingga langkah-langkah lain sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Polda NTT berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kombes Pol. Sigit Haryono.

Kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha sendiri mulai diproses setelah pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut pada 3 Juli 2026. Untuk memastikan proses berjalan maksimal, Kapolda NTT membentuk tim penyidik gabungan yang melibatkan personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang. Dengan dimulainya penyidikan, publik kini menantikan perkembangan lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berlangsung.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut