Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tambak Udang Sumba Timur Batal, Warga Tarik Kembali Sertifikat Tanah
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Harapan puluhan warga Desa Palakahembi, Kabupaten Sumba Timur, NTT, untuk segera menerima pembayaran ganti rugi lahan proyek Tambak Udang Modern pupus. Proses pencairan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/7/2026) malam mendadak dibatalkan.
Pembatalan tersebut memicu kekecewaan warga yang telah menunggu kepastian selama kurang lebih tiga tahun. Sebagai bentuk protes, sejumlah pemilik lahan menarik kembali dokumen kepemilikan tanah, baik berupa sertifikat maupun surat-surat tanah yang sebelumnya telah diserahkan untuk keperluan administrasi pembayaran.
Salah seorang pemilik lahan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pembatalan secara mendadak membuat warga kehilangan kepercayaan terhadap proses yang tengah berjalan.
"Ini warga kesal karena jadwalnya malam ini akan dicairkan dari KSO namun ternyata dibatalkan. Jadi warga tarik kembali semua dokumen dan tidak mau lagi untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Menurutnya, keputusan menarik kembali dokumen merupakan bentuk kekecewaan setelah lama menunggu realisasi pembayaran tanpa kepastian waktu.
Informasi mengenai penundaan pembayaran ganti rugi lahan pada Proyek Strategis Nasional (PSN) di Sumba Timur tersebut dibenarkan Kepala Desa Palakahembi, Arif Ndilu Maramba Jawa. Ia mengakui warga memang telah menarik kembali dokumen yang sebelumnya diserahkan sebagai syarat proses ganti rugi.
"Benar, warga tarik kembali dokumen. Saya bisa pahami karena mereka kecewa setelah menanti tiga tahun tapi tiba-tiba batal. Bahkan jujur saya, saya juga saat itu kesal," kata Arif saat dikonfirmasi secara terpisah melalui gawainya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu