get app
inews
Aa Text
Read Next : Sumba Timur Masuk Jalur JNBA 2026, KPK Soroti Tata Kelola Lahan dan Pendidikan

Aturan Baru Gratifikasi KPK 2026, Batas Nominal Naik hingga Rp1,5 Juta

Rabu, 15 Juli 2026 | 09:32 WIB
header img
Gedung Merah Putih KPK-Foto: istimewa

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui aturan mengenai gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Dalam regulasi terbaru tersebut, sejumlah batas nominal gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan mengalami penyesuaian mengikuti kondisi ekonomi. Meski demikian, KPK menegaskan perubahan itu bukan berarti melonggarkan pengawasan terhadap penyelenggara negara.

Perubahan aturan tersebut dipaparkan oleh Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Anis Anindya, dalam kegiatan Matrikulasi Pemberantasan Korupsi 2026 yang diikuti jurnalis nasional dan daerah secara daring. Ia menegaskan, prinsip utama dalam pengaturan gratifikasi tetap sama, yakni setiap pemberian tidak boleh berkaitan dengan jabatan maupun memengaruhi independensi seorang penyelenggara negara.

Anis menjelaskan, penyesuaian batas nominal dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan daya beli masyarakat. Tujuannya agar terdapat kepastian hukum yang lebih adil bagi aparatur negara ketika menerima pemberian yang masih dalam batas kewajaran.

"Perubahan ini bukan berarti melonggarkan aturan, melainkan memberikan kejelasan batas yang lebih adil. Intinya tetap satu: pemberian tidak boleh ada hubungannya dengan jabatan, dan tidak boleh memengaruhi tugas serta kewajiban dinas," tegas Anis Anindya  Selasa (14/7/2026) siang lalu.

Dalam aturan baru tersebut, hadiah antar rekan kerja yang sebelumnya dibatasi maksimal Rp200 ribu per orang dengan akumulasi Rp1 juta, kini dinaikkan menjadi maksimal Rp500 ribu per orang dengan total paling banyak Rp1,5 juta. Penyesuaian ini diharapkan mengurangi keraguan pegawai dalam membedakan pemberian yang masih wajar dengan gratifikasi yang harus dilaporkan.

KPK juga menaikkan batas nilai hadiah untuk ucapan selamat, ulang tahun maupun pensiun. Jika sebelumnya maksimal Rp300 ribu per orang, kini menjadi Rp500 ribu per orang tanpa lagi dibatasi waktu kedinasan. Selain itu, hadiah yang berkaitan dengan adat, tradisi maupun kegiatan keagamaan juga mengalami kenaikan dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per orang.

Meski batas nominal mengalami kenaikan, KPK menegaskan masih terdapat dua kategori gratifikasi yang wajib dipahami seluruh penyelenggara negara. Kategori pertama adalah gratifikasi yang wajib dilaporkan karena berkaitan dengan jabatan, bertentangan dengan tugas pokok, atau berupa uang tunai maupun barang mewah tanpa alasan yang sah.

Sementara kategori kedua adalah gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, seperti pemberian dari keluarga dekat, keuntungan investasi sesuai suku bunga pasar, serta hadiah yang nilainya masih berada di bawah batas yang telah ditentukan dalam peraturan terbaru.

KPK mengingatkan setiap penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi yang masuk kategori wajib lapor paling lambat 30 hari kerja sejak pemberian diterima. Jika penerima terlanjur menerima hadiah yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, pelaporan tetap harus dilakukan dan barang tersebut diserahkan kepada KPK dalam tenggat waktu yang sama.

Untuk mempermudah proses tersebut, KPK menyediakan berbagai kanal pelaporan, mulai dari laman jaga.kpk.go.id, aplikasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), hingga layanan resmi lainnya. Digitalisasi layanan ini diharapkan memudahkan aparatur negara memenuhi kewajiban tanpa harus datang langsung ke kantor KPK.

Anis mengingatkan bahwa kelalaian melaporkan gratifikasi yang seharusnya dilaporkan dapat berdampak serius. Selain berpotensi menjadi pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi, tindakan tersebut juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggara negara.

"Gratifikasi yang seharusnya dilaporkan namun diabaikan bisa berujung pada dugaan tindak pidana korupsi, merusak kepercayaan publik, hingga merugikan keuangan negara," tegas Anis.

Melalui sosialisasi kepada insan pers, KPK berharap informasi mengenai perubahan aturan gratifikasi dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat. Penyesuaian batas nilai bukanlah bentuk pelonggaran aturan, melainkan upaya memberikan kepastian hukum yang tetap berpijak pada prinsip integritas, transparansi, dan pencegahan korupsi.

Dengan pemahaman yang benar mengenai batas gratifikasi dan kewajiban pelaporan, KPK optimistis budaya antikorupsi dapat semakin mengakar di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat. Edukasi yang berkelanjutan diyakini menjadi salah satu langkah efektif untuk menutup celah penyalahgunaan jabatan sejak dini.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut