Harga Emas Kembali Melonjak, Tambang Emas Ilegal di TN Matalawa Masih Beri Alarm
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Melonjaknya harga emas hingga menyentuh Rp2,733 juta per gram tentu jadi kabar baik bagi para investor logam mulia. Namun di balik tingginya nilai ekonomi tersebut, aparat penegak hukum dan juga pemerhati lingkungan tetap melihat adanya ancaman yang lebih besar, yakni meningkatnya praktik tambang emas ilegal yang mengancam kawasan konservasi di sejumlah wilayah termasuk di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin diduga berlangsung selama tiga bulan, sejak Februari hingga April 2026, di kawasan Taman Nasional Manupeu Tanadaru–Laiwanggi Wanggameti (TN Matalawa).
Penyidikan yang dilakukan Balai Gakkum Kehutanan kini telah memasuki tahap lanjutan. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial M dan UT, yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Wanggameti sekaligus tokoh masyarakat di wilayah tersebut.
Ketua Tim Penegakan Hukum Balai Gakkum Kehutanan, Frinoldy Nehemia G. Lun, mengatakan proses hukum terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan kini memasuki tahapan penuntutan. "Sudah ditetapkan tersangka dan berkasnya juga sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur," ujar Frinoldy lebih dari sepekan silam.
Ia juga memastikan bahwa status hukum kedua orang tersebut telah resmi ditingkatkan sebagai tersangka. "Ya, sudah jadi tersangka," tegasnya.
Menurut hasil penyidikan, praktik penambangan dilakukan secara tradisional. Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa kegiatan tersebut berlangsung berulang kali dalam kurun waktu beberapa bulan. Temuan itu memperkuat dugaan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan yang memiliki fungsi konservasi.
TN Matalawa merupakan salah satu kawasan hutan konservasi terpenting di Pulau Sumba. Selain menjadi habitat berbagai satwa endemik, kawasan ini juga berfungsi sebagai daerah resapan air yang menopang kebutuhan masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Sumba Timur. Kerusakan sekecil apa pun di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekologis yang luas.
Selama proses penyidikan, Balai Gakkum Kehutanan telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi yang terdiri atas masyarakat, petugas taman nasional, dan saksi ahli. Seluruh keterangan itu menjadi bagian dari alat bukti yang mengantarkan perkara ke tahap pelimpahan berkas kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Kasus ini sekaligus menjadi lanjutan dari upaya penertiban tambang emas ilegal yang beberapa kali dilakukan melalui sinergi Balai Gakkum Kehutanan bersama Polres Sumba Timur. Kolaborasi lintas institusi tersebut memperlihatkan keseriusan aparat dalam menjaga kawasan konservasi dari aktivitas eksploitasi yang melanggar hukum.
Di sisi lain, tingginya harga emas dipandang sebagai faktor yang dapat memicu meningkatnya aktivitas pencarian emas secara ilegal. Nilai jual yang terus naik membuat sebagian orang tergoda mengambil risiko, termasuk memasuki kawasan hutan yang secara hukum dilindungi negara.
Meski demikian, aparat menegaskan bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan. Penambangan di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem, merusak habitat satwa liar, memicu erosi, dan mengganggu sumber mata air yang menjadi tumpuan kehidupan masyarakat.
Balai Gakkum Kehutanan memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus dikawal hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi pesan tegas bahwa di tengah melonjaknya harga emas, negara tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang mengorbankan kawasan konservasi. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan menjadi efek jera sekaligus memperkuat komitmen menjaga TN Matalawa sebagai warisan ekologis Pulau Sumba bagi generasi yang akan datang.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu