get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga Emas Rp2,7 Juta per Gram, Tambang Ilegal di TN Matalawa Sumba Timur Diduga Berkisanambungan

Harga Emas Kembali Melonjak, Tambang Emas Ilegal di TN Matalawa Masih Beri Alarm

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:43 WIB
header img
Ilustrasi AI harga emas terus melambung jadi warning bagi lingkungan di Pulau Sumba terkait aktifitas tambang emas ilegal

Selama proses penyidikan, Balai Gakkum Kehutanan telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi yang terdiri atas masyarakat, petugas taman nasional, dan saksi ahli. Seluruh keterangan itu menjadi bagian dari alat bukti yang mengantarkan perkara ke tahap pelimpahan berkas kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Kasus ini sekaligus menjadi lanjutan dari upaya penertiban tambang emas ilegal yang beberapa kali dilakukan melalui sinergi Balai Gakkum Kehutanan bersama Polres Sumba Timur. Kolaborasi lintas institusi tersebut memperlihatkan keseriusan aparat dalam menjaga kawasan konservasi dari aktivitas eksploitasi yang melanggar hukum.

Di sisi lain, tingginya harga emas dipandang sebagai faktor yang dapat memicu meningkatnya aktivitas pencarian emas secara ilegal. Nilai jual yang terus naik membuat sebagian orang tergoda mengambil risiko, termasuk memasuki kawasan hutan yang secara hukum dilindungi negara.

Meski demikian, aparat menegaskan bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan. Penambangan di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem, merusak habitat satwa liar, memicu erosi, dan mengganggu sumber mata air yang menjadi tumpuan kehidupan masyarakat.

Balai Gakkum Kehutanan memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus dikawal hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi pesan tegas bahwa di tengah melonjaknya harga emas, negara tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang mengorbankan kawasan konservasi. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan menjadi efek jera sekaligus memperkuat komitmen menjaga TN Matalawa sebagai warisan ekologis Pulau Sumba bagi generasi yang akan datang.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut