Unkriswina Sumba Pecat Dosen Tetap Terkait Kasus Pelecehan Seksual
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Lebih dari satu bulan setelah laporan dugaan pelecehan seksual diterima, Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba akhirnya menjatuhkan sanksi berupa pemecatan kepada dosen tetap berinisial RAL. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat diumumkan tepat pada Rabu (1/7/2026), menandai berakhirnya proses administrasi internal yang dilakukan kampus.
Perjalanan kasus tersebut dimulai pada 25 Mei 2026 ketika keluarga mahasiswi yang diduga menjadi korban mendatangi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unkriswina untuk menyampaikan laporan resmi.
Di hari yang sama, pihak kampus mulai mengaktifkan mekanisme penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Satgas PPKPT melakukan pendampingan terhadap korban, sementara pimpinan universitas mengambil langkah awal dengan menghentikan sementara aktivitas akademik dosen yang dilaporkan.
Seiring berjalannya waktu, laporan tidak hanya berasal dari Satgas PPKPT. Program studi, fakultas hingga unsur kemahasiswaan juga menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan universitas agar dosen tersebut dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian.
Rektor Unkriswina Sumba, Umbu Ho Ara, mengatakan seluruh rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi universitas untuk mengajukan permohonan kepada Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana.
"Pemberhentian ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Umbu Ho Ara.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu