get app
inews
Aa Text
Read Next : SPBU Siapkan Helpdesk Khusus, Pertamina Buka Solusi Reset Barcode BBM Subsidi

Polda NTT Ungkap 76 Kasus Kejahatan, 87 Orang Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:57 WIB
header img
Kapolda NTT Irjen Pol. Rudy Darmoko didampingi PJU dan Kapolres menunjukkan barang bukti kejahtan konvensional. (Foto : iNewsSumba.id/Emi Maunmuti).

Kasus-kasus tersebut tersebar di 19 wilayah hukum kabupaten dan kota di Provinsi NTT. Beberapa daerah yang menjadi lokasi pengungkapan di antaranya Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Sikka, Manggarai, Sumba Barat, Sumba Timur, Sumba Barat Daya, Rote Ndao, Malaka, Ngada, Nagekeo, Flores Timur, Alor dan Sabu Raijua.

Kapolda menegaskan seluruh proses penegakan hukum dilakukan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.

Menurutnya, kehadiran aparat kepolisian dalam melakukan penindakan juga bertujuan memulihkan rasa aman masyarakat dari ancaman kejahatan jalanan, premanisme maupun tindak pidana yang merugikan harta benda.

"Keberhasilan yang dicapai oleh Ditreskrimum Polda NTT maupun Polres jajaran dalam mengungkap berbagai kasus konvensional merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan," kata Rudy Darmoko.

Dia menambahkan pemberantasan kejahatan tidak bisa dilakukan oleh kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat tetap menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah NTT.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut