Polda NTT Ungkap 76 Kasus Kejahatan, 87 Orang Ditangkap
KUPANG, iNewsSumba.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 76 kasus tindak pidana konvensional selama periode Januari hingga Mei 2026. Dari puluhan kasus tersebut, aparat kepolisian menetapkan dan menahan sebanyak 87 tersangka.
Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolda NTT Irjen Pol. Rudy Darmoko dalam konferensi pers di Kupang, Kamis (4/6/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, Dirreskrimum Kombes Pol. Sigit Haryono, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, Kapolres Kupang AKBP Rudy Ledoh, serta Kabid Propam AKBP Muhammad Andra Wardhana.
Kapolda mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja terpadu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT bersama seluruh jajaran Satuan Reserse Kriminal di tingkat Polres.
Sepanjang lima bulan pertama tahun 2026, polisi menangani berbagai tindak pidana yang menjadi perhatian publik. Mulai dari pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, pengeroyokan, penganiayaan berat hingga kasus pembunuhan.
Selain itu, aparat juga mengungkap kasus penipuan, penggelapan, kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang, serta pelanggaran kepemilikan senjata tajam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono menjelaskan seluruh pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh aparat kepolisian.
"Tindakan kepolisian ini digerakkan secara sinergis oleh personel Ditreskrimum Polda NTT berkolaborasi dengan jajaran Satuan Reserse Kriminal di tingkat Polres. Total ada 76 laporan polisi dan dari serangkaian penegakan hukum tersebut aparat kepolisian berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan sebanyak 87 orang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka," ujarnya.
Kasus-kasus tersebut tersebar di 19 wilayah hukum kabupaten dan kota di Provinsi NTT. Beberapa daerah yang menjadi lokasi pengungkapan di antaranya Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Sikka, Manggarai, Sumba Barat, Sumba Timur, Sumba Barat Daya, Rote Ndao, Malaka, Ngada, Nagekeo, Flores Timur, Alor dan Sabu Raijua.
Kapolda menegaskan seluruh proses penegakan hukum dilakukan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.
Menurutnya, kehadiran aparat kepolisian dalam melakukan penindakan juga bertujuan memulihkan rasa aman masyarakat dari ancaman kejahatan jalanan, premanisme maupun tindak pidana yang merugikan harta benda.
"Keberhasilan yang dicapai oleh Ditreskrimum Polda NTT maupun Polres jajaran dalam mengungkap berbagai kasus konvensional merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan," kata Rudy Darmoko.
Dia menambahkan pemberantasan kejahatan tidak bisa dilakukan oleh kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat tetap menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah NTT.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu