get app
inews
Aa Text
Read Next : Kerja Cepat dan Taktis, Gakkum Kehutanan Tetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Wanggameti

Polisi Jerat Penambang Emas Liar dengan Pasal Berlapis, Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Rabu, 06 Mei 2026 | 19:27 WIB
header img
Mapolres Sumba Timur (Foto: Dion. Umbu Ana Lodu/iNewsSumba.id)

Para pelaku dijerat dengan UU Perusakan Hutan, UU Kehutanan, dan UU Minerba. Kombinasi pasal tersebut membuat ancaman pidana menjadi berat, yakni minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Langkah penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan mentolerir aktivitas tambang ilegal, terutama yang berlangsung di kawasan konservasi. Kasus ini juga membuka kemungkinan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan atau aktor lain di balik aktivitas tersebut.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut