Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolres Sumba Timur Temui Warga Terdampak Gempa, Pastikan Polisi Siap Memberikan Bantuan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Jerat Penambang Emas Liar dengan Pasal Berlapis, Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Rabu, 06 Mei 2026 | 19:27 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Polisi Jerat Penambang Emas Liar dengan Pasal Berlapis, Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Mapolres Sumba Timur (Foto: Dion. Umbu Ana Lodu/iNewsSumba.id)

Para pelaku dijerat dengan UU Perusakan Hutan, UU Kehutanan, dan UU Minerba. Kombinasi pasal tersebut membuat ancaman pidana menjadi berat, yakni minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Langkah penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan mentolerir aktivitas tambang ilegal, terutama yang berlangsung di kawasan konservasi. Kasus ini juga membuka kemungkinan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan atau aktor lain di balik aktivitas tersebut.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut