Polisi Jerat Penambang Emas Liar dengan Pasal Berlapis, Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Rabu, 06 Mei 2026 | 19:27 WIB
Para pelaku dijerat dengan UU Perusakan Hutan, UU Kehutanan, dan UU Minerba. Kombinasi pasal tersebut membuat ancaman pidana menjadi berat, yakni minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Langkah penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan mentolerir aktivitas tambang ilegal, terutama yang berlangsung di kawasan konservasi. Kasus ini juga membuka kemungkinan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan atau aktor lain di balik aktivitas tersebut.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu