Polisi Jerat Penambang Emas Liar dengan Pasal Berlapis, Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Penanganan kasus tambang emas ilegal di Sumba Timur menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum. Tiga pelaku tertangkap di kawasan Taman Nasional Matalawa kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Penangkapan dilakukan dalam patroli gabungan pada Selasa (14/4/2026) dini hari di anak Sungai Wendawa, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, menyebut ketiga pelaku masing-masing berinisial AYN (39), DPM (36), dan AHKM (24).
“Mereka melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang,” ungkapnya dalam Konferensi pers yang digelar di Mapolres Rabu (6/5/2026) siang lalu.
Modus yang digunakan tergolong tradisional, yakni menggali material sungai dan mendulang menggunakan wajan untuk memisahkan emas.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam wajan, tiga senter kepala, dan dua toples berisi material tambang.
Para pelaku dijerat dengan UU Perusakan Hutan, UU Kehutanan, dan UU Minerba. Kombinasi pasal tersebut membuat ancaman pidana menjadi berat, yakni minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Langkah penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan mentolerir aktivitas tambang ilegal, terutama yang berlangsung di kawasan konservasi. Kasus ini juga membuka kemungkinan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan atau aktor lain di balik aktivitas tersebut.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu