get app
inews
Aa Text
Read Next : Terancam Tambahan 3 Tahun Penjara, Ini Rincian Tuntutan Berat Kasus Korupsi Pilkada Sumba Timur

2 Agenda Sidang 3 Terdakwa, Peta Perkara Korupsi Pilkada Sumba Timur kian Terang

Selasa, 21 April 2026 | 23:34 WIB
header img
Simon Bili Dapawondo, mantan Sekretaris KPU Sumba Timur di kursi terdakwa PN Tipikor Kupang (Foto: istimewa)

KUPANG, iNewsSumba.id — Perkara dugaan korupsi anggaran Pilkada Sumba Timur 2024 terus bergulir dengan dinamika sidang yang padat. Dalam satu hari, Selasa (21/4/2026), dua agenda sidang berbeda digelar terhadap tiga terdakwa.

Agenda pertama adalah pembelaan (pledoi) untuk terdakwa Sacarias Lenggu dan Sedelti Remi. Sidang ini berlangsung cepat, dimulai pukul 14.30 Wita dan berakhir kurang dari 30 menit.

Kuasa hukum kedua terdakwa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan pembelaan atas dakwaan jaksa.

“Kami meminta majelis hakim melihat perkara ini secara jernih dan adil,” ujar kuasa hukum terdakwa dalam sidang.

Tak lama berselang, sidang kedua langsung digelar dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Simon Bili Dapawando, mantan Sekretaris KPU Sumba Timur.

Penuntut umum menyatakan Simon terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut hukuman penjara selama 8 tahun.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp400 juta dan uang pengganti lebih dari Rp1,24 miliar.

Rangkaian sidang di PN Tipikor Kupang ini memperlihatkan bahwa perkara korupsi KPUD Sumba Timur tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan beberapa pihak dengan peran berbeda.

Majelis hakim yang sama memimpin jalannya kedua sidang tersebut, menunjukkan kesinambungan dalam penanganan perkara.

Setelah pledoi, sidang Sacarias dan Sedelti akan dilanjutkan dengan agenda replik pada 22 April 2026.

Sementara itu, Simon Bili Dapawando dijadwalkan menyampaikan pembelaannya pada 28 April 2026.

“Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda masing-masing perkara,” ujar hakim ketua.

Perkembangan ini semakin memperjelas peta perkara yang sebelumnya dinilai kompleks oleh publik.

Kini, semua mata tertuju pada tahap akhir persidangan,  apakah putusan hakim nantinya sejalan dengan tuntutan jaksa atau justru membuka perspektif baru dalam kasus ini.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut