Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Laporan Masuk 23 Agustus, Tiga Hari Kemudian Terlapor Dugaan Pencabulan Diamankan Polda NTT
Advertisement . Scroll to see content

Dari Media Sosial ke Kamar Kos, Kasus Eksploitasi Anak di Kupang Terbongkar

Selasa, 24 Maret 2026 | 10:06 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Dari Media Sosial ke Kamar Kos, Kasus Eksploitasi Anak di Kupang Terbongkar
Ekploitasi seksual anak di NTT viral(Foto: ilustrasi istimewa)

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah orang tua korban mengetahui kejadian tersebut pada 22 Maret 2026. Keluarga kemudian langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan dan ditahan.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal terkait eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman terhadap tersangka cukup berat, yakni pidana penjara antara 7 hingga 10 tahun.

Polda NTT menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini, termasuk pendampingan terhadap korban.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial dapat menjadi pintu masuk kejahatan terhadap anak jika tidak diawasi dengan baik oleh orang tua.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut