get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Ketupat Turangga 2026 Dimulai, Polda NTT Dirikan 156 Pos Pengamanan

Dari Media Sosial ke Kamar Kos, Kasus Eksploitasi Anak di Kupang Terbongkar

Selasa, 24 Maret 2026 | 10:06 WIB
header img
Ekploitasi seksual anak di NTT viral(Foto: ilustrasi istimewa)

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah orang tua korban mengetahui kejadian tersebut pada 22 Maret 2026. Keluarga kemudian langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan dan ditahan.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal terkait eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman terhadap tersangka cukup berat, yakni pidana penjara antara 7 hingga 10 tahun.

Polda NTT menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini, termasuk pendampingan terhadap korban.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial dapat menjadi pintu masuk kejahatan terhadap anak jika tidak diawasi dengan baik oleh orang tua.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut