Beraksi di Malam Natal Lalu, Tersangka Pencurian di Pandawai Resmi Dilimpahkan ke Jaksa
Kasus ini bermula dari laporan korban pada 25 Desember 2025. Ia mendapati barang berharganya raib dari dalam lemari kamar.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga masuk melalui pintu belakang rumah saat situasi sepi.
Tak hanya sekali, aksi serupa dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun Oktober hingga Desember 2025.
Barang yang diambil berupa gelang emas serta uang tunai milik korban.
Yang membuat kasus ini menjadi perhatian, salah satu aksi dilakukan saat korban sedang beribadah malam Natal.
Perbuatan tersebut membuat korban mengalami kerugian materiil sekaligus trauma psikologis.
Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dalam KUHP terbaru dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, proses hukum berlanjut di tahap penuntutan dan persidangan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu