Mahfud MD Tegaskan Siap Bela Pandji Pragiwaksono Soal Candaan Tentang Gibran
JAKARTA, iNewsSumba.id — Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dijerat hukum atas materi stand up comedy yang menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pertunjukan Mens Rea. Hal itu disampaikan Mahfud melalui video yang diunggah di YouTube Mahfud MD Official dan dikutip Kamis (8/1/2026).
Menurut Mahfud, materi yang disampaikan Pandji tidak memenuhi unsur penghinaan sebagaimana dipersoalkan sejumlah pihak. Ia mencontohkan bahwa pernyataan tentang orang mengantuk tidak bisa langsung dikategorikan sebagai penghinaan terhadap martabat wapres.
“Orang bilang orang mengantuk tuh masa menghina. Misalnya, ‘Mas Cup, kamu kok ngantuk?’ Enggak apa-apa, orang ngantuk itu biasa,” kata Mahfud.
Mahfud kemudian menegaskan, sekalipun ada pihak yang menganggap materi itu penghinaan, kasus tersebut tidak bisa diproses secara pidana. Hal itu karena dasar hukumnya baru berlaku pada 2 Januari 2026, sementara materi Pandji disampaikan jauh sebelum aturan itu aktif.
“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum, karena ketentuan ini dimuat dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026,” tegasnya.
Dia menjelaskan, hukum pidana tidak berlaku surut. Karena itu, tidak ada dasar menjerat Pandji menggunakan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Mahfud bahkan dengan tegas menyatakan siap memberikan pembelaan jika Pandji mendapat tekanan hukum. “Gak, gak akan dihukum Mas Pandji. Tenang, nanti saya yang bela,” ujarnya.
Seperti diketahui, aturan penghinaan terhadap kehormatan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 KUHP. Pasal tersebut menyebutkan ancaman pidana hingga tiga tahun penjara bagi pelaku. Namun tetap terdapat pengecualian jika perbuatan dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri.
Kasus ini mencuat setelah Pandji membawakan materi terkait Pilpres 2024, termasuk menyebut Gibran terlihat seperti mengantuk dalam sejumlah momen. Materi tersebut kemudian viral dan memicu polemik.
Meski demikian, pernyataan Mahfud MD dinilai menjadi penegasan penting bahwa persoalan hukum tidak bisa dicampuradukkan dengan dinamika politik dan sensitivitas publik. Kasus ini pun kembali menguatkan posisi hukum bahwa penerapan aturan harus sesuai waktu dan ketentuan berlaku.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu