Video Pribadi Disebar ke Kepala Sekolah dan Para Guru, Polisi Tegaskan Ini Kekerasan Seksual Digital
PRABUMULIH, iNewsSumba.id — Penyebaran foto dan video pribadi seorang guru perempuan di Prabumulih kepada pimpinan tempatnya bekerja menjadi sorotan serius aparat kepolisian. Tindakan tersebut ditegaskan sebagai bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AS (27) ke Polres Prabumulih pada 9 Desember 2025. Ia melaporkan dugaan pemerasan, ancaman, serta penyebaran konten pribadi tanpa persetujuannya.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan, pelaku dengan sengaja mengirimkan konten bermuatan seksual itu melalui aplikasi WhatsApp.
“Pelaku menyebarkan video dan foto korban kepada pimpinan korban bekerja dan rekan-rekannya,” ujar Jon Kenedi.
Menurut polisi, motif utama pelaku adalah pemerasan dan pengendalian psikologis terhadap korban. Pelaku memanfaatkan rasa takut korban sebagai seorang guru.
Hubungan seksual paksa terjadi pada 19 Oktober 2025 di sebuah hotel di Kota Prabumulih. Peristiwa itu terjadi setelah korban terus diancam.
Alih-alih berhenti, pelaku justru memperluas teror digitalnya pada awal Desember 2025 dengan menyebarkan konten pribadi korban.
“Tindakan ini sangat merugikan korban, baik secara mental maupun sosial,” kata Jon Kenedi.
Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih kemudian mengumpulkan barang bukti digital dan memeriksa sejumlah saksi.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan melalui media elektronik,” tegas Jon Kenedi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu