Upah Minimum Provinsi NTT 2026 Naik Rp126 Ribu, Laka Lena: Cara Hitung Gunakan Alpha 0,7
Upah Minimum Provinsi NTT 2026 Naik Rp126 Ribu, Laka Lena: Cara Hitung Gunakan Alpha 0,7
KUPANG, iNewsSumba.id – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur Tahun 2026 merupakan hasil pembahasan panjang Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang melibatkan berbagai unsur.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan, keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui forum resmi yang menghadirkan perwakilan serikat pekerja, serikat buruh, Apindo, akademisi, serta unsur birokrasi.
“Sebagian besar unsur Dewan Pengupahan menyepakati penggunaan Alpha 0,7 sebagai dasar perhitungan kenaikan upah,” ujar Melki saat mengumumkan UMP 2026, Selasa (23/12/2025).
Dengan kesepakatan tersebut, UMP NTT 2026 ditetapkan sebesar Rp2.455.898 atau naik Rp126.929 dari tahun sebelumnya.
Menurut Melki, penggunaan Alpha 0,7 dipandang paling realistis dengan kondisi ekonomi NTT saat ini, sekaligus tetap memberi ruang perlindungan bagi pekerja.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang memberi ruang penyesuaian berdasarkan kondisi daerah.
“Rentang Alpha antara 0,5 hingga 0,9 itu tidak kaku. Kita memilih angka yang paling berimbang,” katanya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu