get app
inews
Aa Text
Read Next : Siapkan Gugatan Rp23 Miliar, Enny Anggrek Tuntut Pemulihan Nama Baik dan Pertanggungjawaban Bank NTT

Upah Minimum Provinsi NTT 2026 Naik Rp126 Ribu, Laka Lena: Cara Hitung Gunakan Alpha 0,7

Selasa, 23 Desember 2025 | 17:42 WIB
header img
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lenatetapkan kenaikan UMP sebesar 5,45-Foto: istimewa

Upah Minimum Provinsi NTT 2026 Naik Rp126 Ribu, Laka Lena: Cara Hitung Gunakan Alpha 0,7

KUPANG, iNewsSumba.id – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur Tahun 2026 merupakan hasil pembahasan panjang Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang melibatkan berbagai unsur.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan, keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui forum resmi yang menghadirkan perwakilan serikat pekerja, serikat buruh, Apindo, akademisi, serta unsur birokrasi.

“Sebagian besar unsur Dewan Pengupahan menyepakati penggunaan Alpha 0,7 sebagai dasar perhitungan kenaikan upah,” ujar Melki saat mengumumkan UMP 2026, Selasa (23/12/2025).

Dengan kesepakatan tersebut, UMP NTT 2026 ditetapkan sebesar Rp2.455.898 atau naik Rp126.929 dari tahun sebelumnya.

Menurut Melki, penggunaan Alpha 0,7 dipandang paling realistis dengan kondisi ekonomi NTT saat ini, sekaligus tetap memberi ruang perlindungan bagi pekerja.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang memberi ruang penyesuaian berdasarkan kondisi daerah.

“Rentang Alpha antara 0,5 hingga 0,9 itu tidak kaku. Kita memilih angka yang paling berimbang,” katanya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut