Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siapkan Gugatan Rp23 Miliar, Enny Anggrek Tuntut Pemulihan Nama Baik dan Pertanggungjawaban Bank NTT
Advertisement . Scroll to see content

Upah Minimum Provinsi NTT 2026 Naik Rp126 Ribu, Laka Lena: Cara Hitung Gunakan Alpha 0,7

Selasa, 23 Desember 2025 | 17:42 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Upah Minimum Provinsi NTT 2026 Naik Rp126 Ribu, Laka Lena: Cara Hitung Gunakan Alpha 0,7
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lenatetapkan kenaikan UMP sebesar 5,45-Foto: istimewa

Gubernur menambahkan, kenaikan UMP sebesar 5,45 persen diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus tidak memberatkan dunia usaha.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan kerja sama antara pengusaha dan pekerja agar kebijakan ini tidak memicu konflik industrial.

“Tujuan kita adalah hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi NTT akan terus membuka ruang dialog jika di lapangan ditemukan persoalan dalam penerapan UMP.

UMP NTT 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan akan dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut