get app
inews
Aa Text
Read Next : Siapkan Gugatan Rp23 Miliar, Enny Anggrek Tuntut Pemulihan Nama Baik dan Pertanggungjawaban Bank NTT

100 Ribu Pekerja Rentan di NTT dapat Terlindungi Pemprov NTT , Santunan Kematian Capai Rp42 Juta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:23 WIB
header img
Gubernur NTT, Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur NTT, Jhoni Asadoma-Foto : istimewa

KUPANG, iNewsSumba.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menegaskan arah kebijakan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja rentan yang selama ini luput dari jaminan negara. Melalui alokasi anggaran daerah, sebanyak 100.000 pekerja bukan penerima upah (BPU) kini telah masuk dalam skema jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.

Program tersebut disampaikan langsung Gubernur NTT Melki Laka Lena didampingi Wakil Gubernur Jhoni Asadoma saat bertemu awak media di Kupang, Jumat (19/12/2025). Ia menegaskan, kebijakan ini menjadi salah satu prioritas sejak awal masa kepemimpinannya.

Menurut Melki, perlindungan ini menyasar warga tidak mampu serta pekerja informal yang selama ini rentan terhadap risiko kesehatan dan kecelakaan kerja. Pemerintah provinsi mengambil peran aktif dengan menggunakan dana APBD untuk memastikan kelompok ini terlindungi.

“Jadi kemarin kami pakai dana provinsi kita bantu sekitar 100.000 orang pekerja bukan penerima upah dan warga rentan untuk bisa dicover dengan program ini,” ujar Melki.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut