100 Ribu Pekerja Rentan di NTT dapat Terlindungi Pemprov NTT , Santunan Kematian Capai Rp42 Juta
KUPANG, iNewsSumba.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menegaskan arah kebijakan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja rentan yang selama ini luput dari jaminan negara. Melalui alokasi anggaran daerah, sebanyak 100.000 pekerja bukan penerima upah (BPU) kini telah masuk dalam skema jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.
Program tersebut disampaikan langsung Gubernur NTT Melki Laka Lena didampingi Wakil Gubernur Jhoni Asadoma saat bertemu awak media di Kupang, Jumat (19/12/2025). Ia menegaskan, kebijakan ini menjadi salah satu prioritas sejak awal masa kepemimpinannya.
Menurut Melki, perlindungan ini menyasar warga tidak mampu serta pekerja informal yang selama ini rentan terhadap risiko kesehatan dan kecelakaan kerja. Pemerintah provinsi mengambil peran aktif dengan menggunakan dana APBD untuk memastikan kelompok ini terlindungi.
“Jadi kemarin kami pakai dana provinsi kita bantu sekitar 100.000 orang pekerja bukan penerima upah dan warga rentan untuk bisa dicover dengan program ini,” ujar Melki.
Ia menjelaskan, terdapat dua manfaat utama dalam program tersebut, yakni jaminan kesehatan serta jaminan kecelakaan kerja. Seluruh biaya perawatan akan ditanggung hingga sembuh apabila peserta mengalami kecelakaan kerja.
Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta. Bahkan, jika peserta telah mengikuti program selama minimal tiga tahun, pemerintah juga menanggung biaya pendidikan anak hingga jenjang sarjana.
“Kalau dia kecelakaan kerja ditanggung sampai sembuh. Kalau meninggal ada santunan Rp42 juta. Kalau sudah ikut tiga tahun dan meninggal, anak-anaknya kita tanggung biaya pendidikannya sampai sarjana,” tegasnya.
Melki menilai kebijakan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi kelompok paling rentan di NTT. Ia menyebut, program ini akan terus dikembangkan agar manfaatnya semakin luas.
Pemprov NTT juga memastikan program tersebut telah berjalan dan tidak bersifat sementara. Ke depan, skema ini akan diperkuat dengan kolaborasi lintas pemerintah daerah.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu