Kembali Diperiksa Kejari, Khristofel Praing Tegaskan Tak Terlibat Kasus Dana Hibah Pilkada 2024
WAINGAPU, iNewsSumba.id — Mantan Bupati Sumba Timur periode 2020–2025, Khristofel Praing, menjalani pemeriksaan kedua oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (11/11/2025). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Sumba Timur 2024 yang telah menyeret tiga tersangka dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Figur yang akrab pula disapa KP itu keluar dari lobi Kejari menjelang sore. Ia sempat melambaikan tangan serta menyapa para jurnalis yang menunggu sejak siang. Berpakaian batik coklat dengan celana jeans serasi, KP tampak tenang dan tersenyum ketika memberikan keterangan singkat.
“Saya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terhadap penetapan tiga tersangka dari KPU, dan saya prihatin atas kejadian ini,” kata Khristofel Praing kepada wartawan.
Ia menegaskan, kehadirannya semata-mata untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan. “Sebagai masyarakat dan mantan pejabat negara, saya mendukung sepenuhnya upaya Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini,” tambahnya.
Khristofel juga mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kejari Sumba Timur yang disebutnya profesional dalam mengusut kasus tersebut.Meski pemeriksaan terhadap dirinya memicu spekulasi publik, KP memilih untuk bersikap terbuka.
“Tentu banyak isu yang beredar, tapi itu hal biasa. Kita tidak bisa mengontrol di luar hal yang bisa kita kontrol,” katanya menanggapi rumor yang berkembang.
Dalam kesempatan itu, KP juga menegaskan dirinya sama sekali tidak terlibat. “Saya nyatakan, saya tidak terlibat dalam kasus ini. Saya sudah diperiksa dan tidak ada penetapan apa pun terhadap saya. Saya pikir ini sudah clear,” tegasnya.
Sementara itu, Kejari Sumba Timur sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dari unsur KPU. Penyidik tidak menampik peluang adanya tersangka tambahan bila ditemukan bukti baru. Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 ini disinyalir berpotensi meluas ke pihak lain.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu