Enam Saksi dari KPU Sumba Timur Diperiksa Kejari, Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada Terus Bergulir
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Enam saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Jumat (7/11/2025). Pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk memperkuat berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Kajari Sumba Timur, Akwan Annas, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna melengkapi proses penyidikan yang telah berjalan sejak awal November.
“Enam saksi dari pihak KPU Sumba Timur kami panggil dan diperiksa untuk memperlengkapi berkas perkara tiga tersangka yang sudah kami tahan sejak 4 November lalu,” jelas Akwan di Waingapu, Jumat malam.
Ia menambahkan, pemeriksaan ini juga bertujuan memperdalam penyidikan guna menemukan fakta-fakta baru. Kejaksaan membuka peluang untuk menetapkan tersangka tambahan apabila ditemukan cukup bukti hukum.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika alat bukti mengarah ke pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga pejabat KPU Sumba Timur yakni SBD, SL, dan SR telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya menjabat sebagai Sekretaris, Pejabat Pelaksana Kegiatan, dan Bendahara KPU Kabupaten Sumba Timur. Mereka diduga melakukan mark-up terhadap anggaran hibah Pilkada senilai Rp3,7 miliar.
Proses penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama guna mendalami aliran dana hibah tersebut.
Dari pantauan wartawan, para saksi yang diperiksa keluar dari Kantor Kejari sekitar pukul 18.30 WITA. Mereka tampak menghindari sorotan kamera dan memilih diam saat didekati wartawan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu