Dalami Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Kejari Sumba Timur Periksa 32 Saksi
WAINGAPU, iNewsSumba.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur terus mengusut tuntas dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024. Hingga awal November 2025, sebanyak 30 saksi plus dua saksi ahli telah diperiksa untuk mengurai benang kusut dugaan korupsi yang menyeret tiga pejabat penting Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur.
Langkah penyidik ini menjadi bukti keseriusan Kejari Sumba Timur dalam membongkar praktik penyalahgunaan anggaran yang mestinya digunakan untuk mendukung pesta demokrasi di daerah. Kajari Sumba Timur, Akwan Anas, menyebut pemeriksaan puluhan saksi itu penting untuk memperjelas alur pertanggungjawaban dana hibah Pilkada.
“Dari hasil penyidikan, kami sudah memeriksa 30 saksi dan dua ahli keuangan negara. Keterangan mereka memperkuat dugaan adanya rekayasa laporan keuangan dan pemborosan anggaran,” ungkap Akwan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sumba Timur, Selasa (4/11/2025).
Tiga pejabat KPU yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial SBD (Sekretaris KPU Sumba Timur), SL (PPK), dan SR (Bendahara). Berdasarkan hasil penyidikan, mereka diduga secara bersama-sama melakukan mark-up laporan penggunaan dana hibah Pilkada serta membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Menurut Akwan, keterangan para saksi menjadi fondasi kuat dalam penetapan tersangka. Dari 30 saksi yang diperiksa, sebagian besar merupakan staf internal KPU, penyedia jasa, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Temuan sementara menunjukkan bahwa dana hibah Pilkada 2024 disalahgunakan untuk pembelanjaan di luar kebutuhan riil. Audit ahli keuangan negara bahkan mencatat kerugian negara mencapai Rp3,79 miliar. “Jumlah ini muncul akibat adanya manipulasi laporan kegiatan dan penggelembungan biaya operasional,” tambah Akwan.
Kajari Sumba Timur juga memastikan pemeriksaan saksi bisa saja bertambah, demikian pula kemungkian adanya tersangka baru yang akan 'menemani' ketiga tersangka yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut mencapai 20 tahun penjara.
Selain penetapan tersangka, penyidik juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap ketiganya untuk masa tahanan awal selama 20 hari. Penahanan dilakukan agar proses hukum berjalan objektif dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti.
Puluhan saksi yang telah diperiksa menjadi bukti nyata bahwa kasus ini tidak akan berhenti di permukaan. Di balik angka Rp3,79 miliar, tersimpan tanggung jawab moral untuk memastikan setiap rupiah anggaran rakyat digunakan sebagaimana mestinya, bukan untuk memperkaya diri, tapi untuk memperkuat demokrasi di tanah Sumba.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu