get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Gugatan Seret Jokowi ke Meja Hijau,  Soal Dugaan Ijazah Palsu dan Esemka

18 Akademisi Gugat Frasa Kabur di UU Tipikor Karena Berpotensi Kriminalisasi Orang Tak Bersalah

Minggu, 12 Oktober 2025 | 22:49 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi-Foto: MPI

Dalam pandangan mereka, pasal itu seharusnya hanya menjerat tindakan yang dilakukan dengan niat jahat, disertai kekerasan, intimidasi, atau pemberian keuntungan tidak semestinya, sebagaimana tercantum dalam Article 25 Konvensi PBB Antikorupsi.

“Pemberantasan korupsi memang penting,” kata Prof Tongat dari Universitas Muhammadiyah Malang, “tapi ia harus berjalan dalam koridor hukum yang pasti, adil, dan proporsional.”

Menurut mereka, bahasa hukum tidak pernah netral. Ketika rumusan pasal dibiarkan kabur, tafsir aparat akan menjadi absolut. “Ketika aparat penegak hukum memiliki posisi dominan dalam menafsirkan norma pidana, peluang kriminalisasi akan terbuka lebar,” tulis para akademisi menutup pernyataannya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut