FSPTI dan KSPSI Menang, TKBM Tanah Bumbu Akhirnya Bisa Bekerja di Floating Crane

Sengkarut ini bermula dari surat yang diterbitkan mantan Direktur Lalu Lintas Laut, Hartanto, pada Januari 2025. Surat itu diduga dijadikan tameng oleh Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan TKBM, meski sebelumnya sudah ada PKB yang ditandatangani bersama.
Protes demi protes dilayangkan TKBM. Meski pada April 2025 sempat dibuat adendum, kesepakatan tersebut berlarut-larut karena KSOP Satui enggan memberi restu. Situasi makin pelik ketika muncul dugaan “grand design” untuk menghabisi pekerja koperasi TKBM dengan membatasi ruang gerak mereka di pelabuhan.
Kini, setelah keputusan resmi keluar, buruh TKBM bisa kembali bekerja di Floating Crane dengan pengakuan penuh. Sebuah kemenangan yang membuktikan bahwa suara pekerja tak boleh dipandang sebelah mata.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu