get app
inews
Aa Text
Read Next : Stakeholder Maritim Bersinergi di Sumba Timur, Usung Misi Besar Pelabuhan Nusantara Waingapu

FSPTI dan KSPSI Menang, TKBM Tanah Bumbu Akhirnya Bisa Bekerja di Floating Crane

Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:42 WIB
header img
Sekjen Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) yang juga Ketua TBKM Tenau Kupang, Victoria Wewo saat orasi di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. Foto : Ist

KUPANG, iNewsSumba.id — Perjuangan panjang ribuan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Satui, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, akhirnya berbuah manis. Setelah serangkaian protes dan negosiasi yang alot, Kepala KSOP Kelas III Satui, Oka Harry Putranto, menyetujui adendum Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tertanggal 24 April 2025.

Langkah ini menjadi titik terang bagi pekerja TKBM yang sebelumnya terpinggirkan dalam penggunaan tenaga kerja di Floating Crane. Selama berbulan-bulan, mereka hanya bisa menyaksikan pekerja luar mengisi ruang kerja, meski TKBM memiliki sertifikasi resmi.

“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Kepala KSOP Kelas III Satui. Ini merupakan kemenangan para pekerja dan buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka,” tegas Sekjen FSPTI, Victoria Wewo, Rabu (27/8/2025).

Victoria turun langsung ke Tanah Bumbu untuk mendampingi para buruh dalam aksi solidaritas. Ia menegaskan, perjuangan ini bukan sekadar soal upah, tetapi juga eksistensi pekerja TKBM yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidup dari pelabuhan.

“Sebagai pengurus pusat dan Sekjen FSPTI, kami hadir di Tanah Bumbu untuk memberikan dukungan atas perjuangan buruh TKBM di sini, bersama para buruh kami memperjuangkan hak mereka,” ujarnya.

Sengkarut ini bermula dari surat yang diterbitkan mantan Direktur Lalu Lintas Laut, Hartanto, pada Januari 2025. Surat itu diduga dijadikan tameng oleh Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan TKBM, meski sebelumnya sudah ada PKB yang ditandatangani bersama.

Protes demi protes dilayangkan TKBM. Meski pada April 2025 sempat dibuat adendum, kesepakatan tersebut berlarut-larut karena KSOP Satui enggan memberi restu. Situasi makin pelik ketika muncul dugaan “grand design” untuk menghabisi pekerja koperasi TKBM dengan membatasi ruang gerak mereka di pelabuhan.

Kini, setelah keputusan resmi keluar, buruh TKBM bisa kembali bekerja di Floating Crane dengan pengakuan penuh. Sebuah kemenangan yang membuktikan bahwa suara pekerja tak boleh dipandang sebelah mata.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut