Tak Hanya Hasto Kristiyanto, Dua Napi Sumba Timur Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

WAINGAPU, iNewsSumba.id — Pemberian amnesti oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menjadi sorotan publik. Yaa di balik perhatian besar terhadap amnesti politisi nasional Hasto Kristiyanto, ada kisah lain yang tak kalah menyentuh dari pelosok timur Indonesia. Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), juga memperoleh amnesti berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.
Kedua warga binaan tersebut adalah Meliana A. Nau dan Yemis R. Pay. Meliana divonis tiga tahun penjara, sedangkan Yemis harus menjalani hukuman lima tahun. Namun, keduanya memiliki kesamaan nasib: menderita gagal ginjal kronis yang mengharuskan mereka menjalani cuci darah rutin. Meliana menjalani pengobatan di luar Lapas, sementara Yemis sedang dirawat intensif di RSUD Umbu Rara Meha Sumba Timur.
Amnesti ini diberikan bukan sekadar keputusan administratif. Proses usulan dilakukan melalui mekanisme khusus untuk narapidana yang menderita sakit berkepanjangan dengan kondisi medis yang serius. Negara menilai bahwa menjalani sisa hukuman di balik jeruji akan memperburuk kondisi kesehatan mereka yang sudah kritis.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu