Aipda Paulus Salo Dipecat Usai Cabuli Korban Perkosaan yang Harusnya Dilindungi

Tak hanya diberhentikan, Aipda Paulus kini juga menghadapi proses pidana umum. Ia dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
“Perkaranya sedang berproses di ranah pidana. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi dilakukan oleh aparat,” tambah Henry.
Peristiwa ini memicu kemarahan publik, khususnya di wilayah Sumba, yang selama ini mendambakan aparat kepolisian yang melayani dengan hati nurani. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri dalam upaya membenahi moralitas internal.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu