get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Empat Oknum Polisi yang Dipecat dari Polda NTT, Ada Calo Casis dan Penyimpangan Seksual

Aipda Paulus Salo Dipecat Usai Cabuli Korban Perkosaan yang Harusnya Dilindungi

Rabu, 23 Juli 2025 | 20:52 WIB
header img
Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Harianto Rantesalu berikan keterangan pers terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Aipda PS yang bertugas di Polsek Wewewa Selatan - Foto Kolase : Humas Polres SBD/MPI

Tak hanya diberhentikan, Aipda Paulus kini juga menghadapi proses pidana umum. Ia dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

“Perkaranya sedang berproses di ranah pidana. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi dilakukan oleh aparat,” tambah Henry.

Peristiwa ini memicu kemarahan publik, khususnya di wilayah Sumba, yang selama ini mendambakan aparat kepolisian yang melayani dengan hati nurani. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri dalam upaya membenahi moralitas internal.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut