Aipda Paulus Salo Dipecat Usai Cabuli Korban Perkosaan yang Harusnya Dilindungi

KUPANG,iNewsSumba.id — Ironi kembali terjadi di tubuh kepolisian. Seorang aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi predator. Aipda Paulus Salo, Kanit Provos Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, resmi dipecat secara tidak hormat oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) setelah terbukti mencabuli seorang perempuan berinisial MLL (25), yang sebelumnya adalah korban pemerkosaan.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa proses sidang etik yang digelar Senin, 30 Juni 2025, menghasilkan keputusan tegas: Aipda Paulus dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Komisi Kode Etik Polri telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH karena perbuatan tidak terpuji dan tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri,” ujar Henry pada Rabu (23/7/2025).
Tak hanya diberhentikan, Aipda Paulus kini juga menghadapi proses pidana umum. Ia dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
“Perkaranya sedang berproses di ranah pidana. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi dilakukan oleh aparat,” tambah Henry.
Peristiwa ini memicu kemarahan publik, khususnya di wilayah Sumba, yang selama ini mendambakan aparat kepolisian yang melayani dengan hati nurani. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri dalam upaya membenahi moralitas internal.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu