Dua TSK Curanmor Sempat Bawa Motor ke Hutan, Kini Berkas dan Barang Bukti di Kejaksaan Sumba Timur

WAINGAPU, iNewsSumba.id– Penanganan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lewa kini resmi memasuki babak hukum baru. Dua tersangka berinisial ADN dan LG beserta barang bukti sepeda motor hasil curian telah resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Selasa (22/7/2025).
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, dalam keterangannya menegaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bukti konkret komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara tuntas dan transparan.
“Kami sudah menyerahkan berkas, tersangka, dan barang bukti ke pihak kejaksaan. Proses selanjutnya menjadi kewenangan penuh Jaksa Penuntut Umum. Kami pastikan setiap langkah sesuai prosedur,” tegas Kapolres.
Kronologi kejadian bermula pada malam hari sekitar pukul 23.00 WITA, saat korban berinisial FCN melaporkan kehilangan sepeda motornya. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas jaga Polsek Lewa. Tanpa menunggu lama, tim penyidik melakukan penyisiran ke arah pos palang peternakan, dan terus bergerak hingga ke hutan Kambata Wundut, kawasan perbatasan antara Kabupaten Sumba Timur dan Sumba Tengah.
Langkah cepat tersebut diambil sebagai upaya pencegahan agar kendaraan curian tidak dibawa keluar wilayah yurisdiksi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu