Dua TSK Curanmor Sempat Bawa Motor ke Hutan, Kini Berkas dan Barang Bukti di Kejaksaan Sumba Timur

WAINGAPU, iNewsSumba.id– Penanganan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lewa kini resmi memasuki babak hukum baru. Dua tersangka berinisial ADN dan LG beserta barang bukti sepeda motor hasil curian telah resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Selasa (22/7/2025).
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, dalam keterangannya menegaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bukti konkret komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara tuntas dan transparan.
“Kami sudah menyerahkan berkas, tersangka, dan barang bukti ke pihak kejaksaan. Proses selanjutnya menjadi kewenangan penuh Jaksa Penuntut Umum. Kami pastikan setiap langkah sesuai prosedur,” tegas Kapolres.
Kronologi kejadian bermula pada malam hari sekitar pukul 23.00 WITA, saat korban berinisial FCN melaporkan kehilangan sepeda motornya. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas jaga Polsek Lewa. Tanpa menunggu lama, tim penyidik melakukan penyisiran ke arah pos palang peternakan, dan terus bergerak hingga ke hutan Kambata Wundut, kawasan perbatasan antara Kabupaten Sumba Timur dan Sumba Tengah.
Langkah cepat tersebut diambil sebagai upaya pencegahan agar kendaraan curian tidak dibawa keluar wilayah yurisdiksi.
Tak lama setelah penyisiran, warga melaporkan adanya sepeda motor dengan ciri yang sama milik korban terlihat melintas ke arah Djawamara, Desa Kambu Hapang. Petugas pun segera bertindak. Setiba di lokasi yang disebutkan, tim bersama masyarakat setempat berhasil menemukan sepeda motor tersebut di sebuah rumah warga.
Di lokasi yang sama, dua pemuda ADN dan LG ditangkap tanpa perlawanan. Mereka langsung digelandang ke Mapolsek Lewa untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.
Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), kedua tersangka resmi menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Sidang perdana dijadwalkan segera digelar dalam waktu dekat.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu