Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Sumba Timur Terima Tersangka UT Terkait Aktivitas Ilegal di Kawasan TN Matalawa
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Korupsi di PT ASTIL, Kejari Sumba Timur Periksa 30 Saksi, Kerugian Negara Masih Dihitung BPKP

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:41 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Dugaan Korupsi di PT ASTIL, Kejari Sumba Timur Periksa 30 Saksi, Kerugian Negara Masih Dihitung BPKP
Tim penyidik Kejari Sumba Timur geledah dan sita sejumlah dokumen dari PT ASTIL di Desa Tana Manang, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, NTT - Foto : iNewsSumba.id

WAINGAPU, iNewsSumba.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur terus mendalami dugaan korupsi di tubuh perusahaan daerah PT Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL). Hingga Selasa (8/7/2025), sebanyak 30 orang saksi telah diperiksa terkait penyimpangan pengelolaan keuangan dan operasional perusahaan yang bergerak di sektor rumput laut itu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumba Timur, Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra, menjelaskan bahwa perkara ini kini telah masuk tahap penyidikan.

“Kami telah memeriksa sekitar 30 saksi dalam kasus dugaan korupsi PT ASTIL. Kemungkinan mereka akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan,” ujar Wiradhyaksa.

Indikasi penyimpangan diduga terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2023. Sejumlah dokumen penting telah disita dari hasil penggeledahan di Kantor PT ASTIL di Desa Tanamanang, Kecamatan Pahunga Lodu pada Senin (7/7/2025).

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut