Komisi A DPRD Sumba Timur Soroti Sertifikasi Lahan di Pulau Mengkudu: Waspada Potensi Konflik Sosial

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Proses permohonan sertifikasi lahan di Pulau Mengkudu, Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur, mendapat perhatian serius dari DPRD setempat. Ketua Komisi A DPRD Sumba Timur, Umbu Nengi Rutung, meminta agar ATR/BPN tidak gegabah dan wajib mengkaji secara seksama segala permohonan yang masuk demi menghindari konflik horizontal di masyarakat.
“Kami minta agar ATR/BPN mencermati apakah pengajuan itu sudah memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau tidak, jangan dipaksakan,” tegas Umbu Nengi saat ditemui di Kantor Bupati Sumba Timur, Senin (19/5/2025).
Ia mengungkapkan, syarat-syarat penting seperti bukti pembayaran PBB P2 serta pengantar dari RT, RW, dan pemerintah desa harus lengkap dan valid. “Itu menjadi dasar apakah tanah tersebut memang benar dikuasai oleh pemohon sejak tahun-tahun tertentu,” ujarnya.
Umbu Nengi juga menyoroti potensi risiko konflik sosial jika ATR/BPN Sumba Timur tidak berkoordinasi baik dengan Pemkab. Ia khawatir, jika terjadi konflik di masyarakat akibat penerbitan sertifikat yang prematur, instansi terkait justru akan lepas tangan.
“Saya percaya ATR/BPN tidak akan gegabah. Tapi kalau sampai dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, potensi gesekan sosial sangat besar,” pungkasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu