Dua Tersangka Pencurian Geomembrane Diserahkan Polsek Pahunga Lodu ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur
Jum'at, 16 Mei 2025 | 20:32 WIB

Namun, upaya mereka gagal total setelah dipergoki saksi mata saat melintas di simpang Tamma, Desa Tanamanang. Setelah dicek, keduanya terbukti tidak memiliki izin dari perusahaan. Akibat aksi nekat tersebut, PT MSM mengalami kerugian sebesar Rp102.900.000.
Atas perbuatannya, YDM dan AMA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Sumba Timur juga kembali mengingatkan masyarakat agar menjauhi segala bentuk kejahatan dan aktif menjaga keamanan lingkungan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu