Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolres Sumba Timur Temui Warga Terdampak Gempa, Pastikan Polisi Siap Memberikan Bantuan
Advertisement . Scroll to see content

Dua Tersangka Pencurian Geomembrane Diserahkan Polsek Pahunga Lodu ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur

Jum'at, 16 Mei 2025 | 20:32 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Dua Tersangka Pencurian Geomembrane Diserahkan Polsek Pahunga Lodu ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur
Penyerahan dua TSK pencurian geomembrane dari Polsek Pahunga Lodu ke Kejari Sumba Timur - Foto : istimewa

Namun, upaya mereka gagal total setelah dipergoki saksi mata saat melintas di simpang Tamma, Desa Tanamanang. Setelah dicek, keduanya terbukti tidak memiliki izin dari perusahaan. Akibat aksi nekat tersebut, PT MSM mengalami kerugian sebesar Rp102.900.000.

Atas perbuatannya, YDM dan AMA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Sumba Timur juga kembali mengingatkan masyarakat agar menjauhi segala bentuk kejahatan dan aktif menjaga keamanan lingkungan.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut